assalamualaikum…………….
Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!
Draft 10 July 2007 (diedit 7 Agustus 2007)
Pokja Peduli Profesi Veteriner PDHI
1
RANCANGAN UNDANG UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……….. TAHUN………..
TENTANG
VETERINER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. Bahwa Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan ekosistem makhluk
hidup yang terdiri dari manusia (homo sapiens), hewan (fauna) dan
tumbuh-tumbuhan (flora) dalam satu lingkungan kehidupan yang
sesuai hukum alam memiliki saling keterkaitan dan ketergantungan
satu sama lain.
b. Bahwa manusia mengemban amanah untuk mengamankan,
mengembangkan dan memanfaatkan hewan beserta ekosistemnya
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia
dalam rangka mewujudkan ketahanan dan keamanan pangan
nasional, kesehatan masyarakat, perlindungan plasma nutfah dan
pelestarian lingkungan.
c. Bahwa hewan beserta ekosistemnya adalah sumberdaya alam hayati
yang perlu dilestarikan serta dilindungi kehidupan dan kesehatannya,
karena pada hakekatnya berpotensi sebagai induk semang dari agen
penyakit yang dapat ditularkan ke hewan lainnya dan bahkan dapat
menjadi sumber penularan ke manusia (zoonosis).
d. Bahwa untuk mencegah kemusnahan hewan serta keberhasilan
peningkatan populasi dan produksi hewan serta kesejahteraan hewan,
diperlukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan
perundangan bidang veteriner yang terkini untuk menghadapi
berbagai ancaman mulai dari penyakit hewan menular, zoonosis,
bioterorisme, invasi spesies asing dan adanya penggunaan produk
rekayasa genetika yang berisiko.
e. Bahwa pesatnya pengembangan teknologi informasi, ketatnya
persaingan global, perdagangan bebas dan juga perubahan dalam
penyelenggaraan negara dengan adanya otonomi daerah,
menyebabkan undang-undang yang ada sudah tidak sesuai lagi
sebagai perangkat hukum dalam penyelenggaraan veteriner, baik
lingkup nasional maupun internasional.
f. Bahwa mengkaji substansinya, berbagai undang-undang di Indonesia
yang masih berlaku berkaitan dengan penyelenggaraan veteriner.
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan a) sampai dengan f) dipandang
perlu untuk menyusun ketentuan–ketentuan yang terkait bidang
veteriner dalam sebuah undang-undang yang disebut Undang-Undang
Veteriner.

Hai, ini adalah komentar,
Untuk menghapus komentar, silakan login dan lihat komentar pada postingan, disitu Anda dapat mengedit atau menghapusnya.
Tuan WordPress dibahas juga di dalam April 8, 2008 pada 08:35